Kabar tentang dua oknum polisi yang terlibat kasus narkoba bebas dari tahanan menjadi sorotan publik. Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas angkat bicara untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial.
Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan viral di Facebook oleh akun bernama Andi Jumiati. Narasi mempertanyakan keberadaan dua polisi diduga Iptu Sony Dwi Hermawan (eks Kasat Narkoba Polres Nunukan) dan Bripda Akbar yang terlihat beraktivitas normal di wilayah Sebatik.
AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa kedua personel yang muncul dalam postingan itu adalah Bripda Akbar dan Bripda Jupinki, anggota Polsek Sebatik Timur. Keduanya merupakan personel yang terlibat narkoba dan ditangkap pada Juli lalu. Menurut Bonifasius, saat ini mereka tak lagi ditahan, tapi bukan berarti bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berada di Propam Polri. Di sana kan ada masa berlaku penahanan," jelas Bonifasius kepada detikKalimantan, Rabu (10/9/2025).
Dia menambahkan bahwa masa penahanan kedua personel tersebut sudah selesai. Keduanya juga telah menjalani sidang dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding," tambahnya.
Sambil menunggu putusan banding, keduanya dikembalikan ke satuan asal. Selama berada di satuan asal, mereka juga diawasi secara ketat.
"Ini karena penahanan sudah habis, mereka dikembalikan ke satuan. Makanya mereka kembali ke Nunukan sambil menunggu putusan banding. Jadi bukan artinya dia sudah bebas," tegasnya.
Bonifasius juga menjelaskan bahwa proses banding ini memiliki tenggat waktu. Setelah permohonan banding diterima di Divpropam Polri, komisi banding akan dibentuk dan diberi waktu kurang lebih 30 hari untuk mengambil keputusan apakah banding tersebut diterima atau ditolak.
Bonifasius juga memberikan klarifikasi terkait status Iptu Sony Dwi Hermawan. Ia menjelaskan bahwa Iptu Sony masih berada di Mabes Polri dan belum menjalani sidang.
"Sony dan anggotanya masih berada di Mabes Polri dan belum menjalankan sidang," ujar Bonifasius.
Dia menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di Divpropam Polri. Jika permohonan banding ditolak, maka keputusan PTDH akan tetap berlaku. Dia juga berkomitmen bahwa Polri akan transparan dalam penanganan kasus ini dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik.
"Apapun nanti keputusannya pasti transparan kepada masyarakat," tutupnya.
(des/des)