Empat terdakwa kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika telah menjalani sidang putusan. Tiga divonis penjara seumur hidup dan satu lainnya dihukum 18 tahun bui.
Keluarga Yosua Hutabarat menggelar doa bersama di makam Yosua, di Muaro Jambi. Tangis keluarga pecah di makam, tak menyangka akhirnya kasus itu terungkap.