Koster meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice di Buleleng. Program ini bertujuan menyelesaikan masalah hukum secara musyawarah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice berdasarkan revisi KUHAP.
Komnas Perempuan menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan melalui pendekatan seperti restorative justice (RJ).
Komisi III DPR mengapresiasi polisi menangguhkan penahanan seorang ibu dalam kasus penggelapan hingga anaknya rela jual ginjal dengan restorative justice (RJ).
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ," kata Habiburokhman.