Polisi menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka terkait temuan empat kerangka bayi di kebun kosong Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah.
Ahli forensik saat ini tengah mencoba melakukan pemeriksaan DNA terhadap 4 kerangka bayi hasil inses di Purwokerto. Namun ternyata ada kendala yang dihadapi.
Tersangka Rudi mengaku memperkosa anak kandungnya berinisial E (25) dan membunuh 7 bayi hasil inses itu karena saran dari paranormal sebagai syarat untuk kaya.
Polda Jateng kembali menangkap 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam dua pekan, total tersangka TPPO ada 46 orang dan korban 1.337 orang.
Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto. Sempat ada dugaan keempat kerangka tersebut merupakan korban aborsi.