Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi. KPK meminta hakim menolak.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor kembali mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi. Pakar Hukum Surabaya memberikan tanggapan.