Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menolak gugatan praperadilan dari Sri Wigati sebagai ibu kandung dari terdakwa kasus penganiayaan Nandi Sapdilah Purnama. Sekedar diketahui Nandi merupakan salah seorang terdakwa berusia dewasa dalam kasus penganiayaan bersama 4 terdakwa anak. Dalam proses hukum ini, muncul tudingan salah tangkap. Pihak Nandi merasa tidak bersalah atas kasus itu sehingga mengajukan praperadilan.
Namun, dalam persidangan yang dihelat Jumat (31/1/2025), hakim tunggal Maryam Broo menolak semua permohonan pihak Nandi, sehingga proses hukum atas dirinya tetap dilanjutkan. Dalam putusannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Nandi yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan aturan.
"Bahwa tindakan termohon (kepolisian) dalam menangani perkara aqou telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon selain telah didukung oleh dalil jawaban, duplik juga dengan alat bukti yang sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan PERKAP," kata hakim Maryam dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menang di sidang praperadilan ini disambut baik oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi. Dia mengatakan pihaknya senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Untuk gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pengeroyokan yang dewasa melalui kuasa hukumnya, itu informasi yang saya terima itu gugatannya ditolak. Dan untuk berkas perkaranya sendiri khusus tersangka yang dewasa itu sudah dalam tahap penuntutan," kata Faruk.
Dia juga mengajak semua pihak mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Mari kita kawal sama-sama untuk proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh criminal justice system yang ada di Kota Tasikmalaya," kata Faruk.
Di samping itu Faruk juga menyatakan komitmennya untuk melaksanakan rekomendasi dari Komisi III DPR RI atas perkara ini. Sebagaimana diketahui, perkara ini menjadi sorotan parlemen karena munculnya dugaan salah tangkap. Sehingga pada hari Kamis kemarin, Polres Tasikmalaya dipanggil Komisi III DPR RI atas permasalahan ini.
"Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi III DPR pada saat melaksanakan RDP (rapat dengar pendapat) dalam hal penanganan masalah anak kita akan tetap mempedomani Undang-undang Sistem Peradilan Anak," kata Faruk.
Soal belum adanya rumah tahanan anak yang dianggap layak di Tasikmalaya, Faruk mengatakan hal itu menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak. "Itu juga menjadi bahan diskusi bersama, baik Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kota Tasikmalaya. Mudah-mudahan kiya mempunyai rutan khsusus anak," kata Faruk.
Kasus ini juga lanjut Faruk akan menjadi penambah semangat bagi pihaknya untuk melakukan langkah-langlah antisipasi aksi kriminal geng motor di Tasikmalaya. Bahkan pihaknya merencanakan akan masuk ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi kepada pelajar. "Pencegahan jalan terus, baik razia rutin mau pun razia yang ditingkatkan. Kita juga akan masuk ke sekolah agar anak-anak tak masuk geng motor," kata Faruk.
(iqk/iqk)