Majelis hakim pada PN Solo menolak keterlibatan teman SMA seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai pihak intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi.
Majelis hakim di PN Solo menolak keterlibatan teman SMA Jokowi di SMAN 6 Solo sebagai pihak intervensi kasus gugatan ijazah palsu. Begini pertimbangannya.