Kemendagri sebelumnya meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 dan gaji ke-13.
Pemprov Jateng mencatat sudah ada 22 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Proses klarifikasi masih dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.