BKD Sulsel Ungkap Guru PPPK Belum Bisa Terima THR 2022

BKD Sulsel Ungkap Guru PPPK Belum Bisa Terima THR 2022

Taufik Hasyim - detikSulsel
Senin, 18 Apr 2022 09:46 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan anggaran sekitar Rp 119 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022. Namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mengungkap anggaran ini belum mengakomodir guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Iya. Belum pi masuk. Karena mereka (guru PPPK) mulai bertugas setelah Lebaran pi," ungkap Kepala BKD Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Minggu (17/4/2022).

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana alokasi umum (DAU) di APBD 2022 sebesar Rp 15 triliun untuk membayarkan THR ASN daerah. Selain untuk PNS, anggaran ini juga untuk PPPK daerah. Namun BKD Sulsel kembali menegaskan untuk guru PPPK di lingkup Pemprov Sulsel belum bisa menerima THR tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (belum bisa). Insyaallah habis Lebaran baru diberi SK-ya yang PPPK," jelasnya.

Pemprov Sulsel diketahui sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 119 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN). Namun untuk pencairannya masih menunggu aturan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

"Sudah disiapkan. Kurang lebih Rp 119 miliar," ungkap Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Suryaningsih, Sabtu (16/4).

Anggaran THR ini disebutnya sudah disiapkan karena termasuk belanja rutin tahunan. Sudah dianggarkan di APBD 2022. Hitung-hitungan satu kali gaji.

"Rata-rata gaji per bulan Rp 119 miliar. Besaran anggaran THR juga tidak jauh dari nilai tersebut. Kurang lebih Rp 119 miliar jika acuannya besaran satu kali gaji," terangnya.

Kendati demikian untuk besaran THR dan pencairannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Ada petunjuk teknis (juknis) yang jadi acuan pembayaran THR.

"Kita tunggu juknis, instruksinya seperti apa sebelum dibayarkan. Yang pasti sebelum Lebaran kita cairkan," jelasnya.

dikutip dari detikfinance, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pencairan THR PNS 2022 bisa dilakukan mulai 18 April. Namun dia menyebut pembayaran juga bisa dilakukan sesudah Hari Raya Idulfitri jika ada kendala.

Dia juga menjelaskan K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri," kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (16/4).

Kebijakan pemberian THR 2022 pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 di mana anggaran penyaluran THR sudah dialokasikan melalui K/L dengan total Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

Lalu DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku serta bendahara umum negara Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Kemudian Sri Mulyani juga mengumumkan gaji ke 13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.




(tau/sar)

Hide Ads