Ahmad Syahroni alias Roni (26) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Roni dituntut jaksa karena diyakini bersalah menjadi perantara narkoba.
Singkong atau ubi kayu yang murah meriah bisa diolah jadi gorengan gurih untuk takjil. Diparut lalu diisi oncom, atau dibuat singkong goreng dan bola singkong.