Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (40) yang menjual obat keras di Tangerang. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan obat keras itu.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun 3 bulan, periode Januari hingga Maret 2026. Dia mengatakan peredaran obat terlarang juga memanfaatkan situasi.
Polsek Cikarang Barat menangkap pria terduga penjual obat keras secara ilegal di sebuah toko di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ratusan butir obat disita.
Wakil Direktur RSUD Jambi, dr. Anton, memastikan stok obat aman untuk enam bulan ke depan. RSUD berkomitmen tingkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran obat keras penggugur kandungan atau aborsi di Bogor, Jawa Barat. Lima orang diamankan dalam pengungkapan ini.