Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Aipda Maryudi dituntut 1,5 tahun penjara setelah ledakan rumahnya menewaskan ibu & anak serta merusak 6 rumah di Mojokerto. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Penyidik Kejaksaan Agung memberikan penjelasan kepada Hakim Ketua terkait kontribusi besar Harvey Moeis dalam memberikan kavling tanah untuk Sandra Dewi.
Jibril divonis 20 tahun penjara setelah membunuh pacarnya menggunakan badik dengan 98 tusukan. Jibril kesal usai korban melapor sedang hamil ke ortu pelaku.
MA membatalkan vonis mati Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, mengubahnya menjadi seumur hidup. 8 anggota Polresta Barelang juga mendapat pengurangan hukuman.