Meledaknya rumah Aipda Maryudi menewaskan ibu dan anak, serta merusak 6 rumah di Dusun/Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto. Oknum polisi ini pun dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pembacaan tuntutan digelar terbuka di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.40 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi.
Aipda Maryudi didampingi penasihat hukumnya dari Bidkum Polda Jatim. Sedangkan tuntutan terhadap oknum polisi ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Ari menilai Aipda Maryudi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadi kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau matinya orang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," terangnya saat membacakan tuntutan, Selasa (13/1/2026).
Selain fakta-fakta persidangan, tuntutan JPU juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan Aipda Maryudi. Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan Luluk dan putranya meninggal dunia, serta rumah milik terdakwa, Kodi, Warsono, Mulyono Wiwik dan Eko Khoirul rusak.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada korban dan memberikan santunan kepada para korban meskipun belum dituangkan dalam surat perdamaian tertulis," jelas Ari.
Merespons tuntutan tersebut, penasihat hukum Aipda Maryudi bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Selama persidangan, oknum polisi ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Sebelumnya, Aipda Maryudi sekitar 5 tahun menjadi Bhabinkamtibmas Desa Sambilawang, Dlanggu, Mojokerto. Ia juga menjadi anggota Unit Intelkam Polsek Dlanggu. Ia mempunyai 2 anak dari pernikahannya dengan Fatmah.
Rumah Aipda Maryudi di Dusun Sumolawang RT 1 RW 2 meledak pada Senin (13/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Rumah oknum polisi ini hancur sekitar 95%. Hebatnya ledakan menyebabkan rumah Luluk Sudarwati (40) rusak sekitar 60%, serta 9 rumah warga di sekitarnya rusak sedang dan ringan.
Tidak hanya itu, ledakan juga menewaskan Luluk dan putranya, M Alkausar Kaffabihi atau Kaffa (2). Ibu dan anak itu tertimpa retuntuhan bangunan rumah sehingga mati lemas. Setelah diatutopsi di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto, jenazah ibu dan anak itu dimakamkan di satu liang lahat pada Senin (13/1) sore.
Luluk merupakan saudara sepupu Aipda Maryudi. Beruntung saat terjadi ledakan, Aipda Maryudi dan istrinya, Fatmah sedang bekerja, kedua anaknya sekolah. Sehingga rumahnya kosong. Aipda Maryudi diamankan Propam Polres Mojokerto dari lokasi ledakan pada Senin (13/1) sekitar pukul 11.47 WIB.
Berdasarkan dakwaan JPU, awalnya Aipda Maryudi membeli bubuk petasan dan mercon slengdor seharga Rp 450.000 dari seorang pria yang ia temui di Jalan Kahuripan, Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto pada 23 Desember 2024. Ia membuat petasan untuk disulut saat perayaan malam tahun baru dan Ramdan 2025.
Tidak hanya itu, Aipda Maryudi juga menyisihkan barang bukti 1 Kg batu belerang dan 1 Kg KCLO atau pupuk tanaman kelengkeng. Barang bukti tersebut ia sisihkan dari penangkapan di Stadion Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto pada 4 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelakunya pun dilepas.
Semua petasan dan bahan peledak itu disimpan Aipda Maryudi di atas rak piring di dapur rumahnya. Agar tidak diketahui istrinya, ia menutupi petasan dan bubuk peledak dengan televisi dan kapasitor. Terdiri dari 1 Kg bubuk obat mercon warna biru brown yang jenisnya tidak diketahui, 200 slengdor panjang 15 cm sebesar telunjuk orang dewasa, 5 slengdor panjang 20 cm diameter 2 cm, serta 1 Kg serbuk belerang dan 1 Kg KCLO.
Pemeriksaan teknik kriminalistik dan laboratoris terhadap rumah Aipda Maryudi yang menjadi TKP ledakan, menunjukkan kalau titik ledakan di ruang makan atau bagian tengah lantai satu rumah. Pemicunya adalah bahan petasan yang meledak akibat kontak dengan panas, atau percikan api, gesekan, tekanan, atau benturan.
Pada sidang perdana di PN Mojokerto, Aipda Maryudi didakwa dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atau Pasal 188 KUHP, atau Pasal 359 KUHP.
