Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang Sleman, divonis mati. Ini hal yang memberatkan pidananya.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam, trauma, dan penderitaaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya anak korban.