Kantor Imigrasi Ngurah Rai deportasi 12 WNA dalam 10 hari. Pelanggaran termasuk overstay dan penyalahgunaan izin tinggal. Penegakan hukum terus dilakukan.
Dua aksi begal terjadi di Probolinggo pada 7 Agustus 2026, menimpa seorang perempuan dan pengendara. Masyarakat khawatir akan maraknya kejahatan jalanan.