JPU bakal mengajukan kasasi setelah tiga terdakwa demo rusuh di Solo divonis bebas. Saat ini JPU sedang dalam proses pengajuan Akta Permohonan Kasasi ke MA.
"Karena saat ini perak dipungut 12%, sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni. Pada emas tidak dipungut, tapi perak dipungut," ungkap Untung.
Majelis hakim membebaskan Delpedro, admin @gejayanmemanggil dan 2 terdakwa lainnya dari dakwaan penghasutan terkait demonstrasi ricuh Agustus 2025 lalu.