AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar. Dia pun divonis 11 tahun penjara.
Komnas HAM masih menyelidiki kematian Brigadir Yoshua di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo. Kerangka kasus tersebut mulai disusun dengan sejumlah temuan baru.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendukung Bharada E menyandang status JC. Ia menilai Bharada E bukan pelaku, namun hanya disuruh.
Komnas HAM menemukan sejumlah temuan usai memeriksa tempat terjadinya perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo hingga memeriksa Bharada E.