Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan keputusan terkait permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi siang ini. Keputusan tersebut akan diumumkan bersamaan dengan status pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E.
Melansir detikNews, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya akan memutuskan semua permohonan perlindungan melalui rapat pimpinan yang digelar pada Senin (15/8/2022).
"Iya (putusan hari Senin), kami setiap hari Senin akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan semua permohonan perlindungan," kata Susilaningtyas, Minggu (14/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, istri Ferdy Sambo mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 lalu. Namun, LPSK belum memperoleh keterangan apapun saat itu.
LPSK menilai istri Ferdy Sambo mengalami depresi sehingga tidak bisa memberikan keterangan apapun. Hal ini juga berdasarkan hasil pemeriksaan tim psikolog dan psikiater LPSK yang sempat mendatangi istri Ferdy Sambo di kediamannya.
"Itu kan pengamatan psikolog sama psikiater, yang mereka dapatkan seperti itu. Iya (tidak ada kepura-puraan), memang kesimpulan dari psikolog dan psikiater. Bu Putri kondisinya depresi dan trauma," ujarnya.
Meski begitu, Susilaningtyas mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab depresi yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo itu. Selain itu, Putri Candrawathi juga tak banyak memberikan keterangan saat asesmen.
"Tapi kita belum tahu apa sebab traumanya, karena nggak ada informasi dan tidak ada keterangan dari yang bersangkutan. Jadi ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada Ibu Putri tapi Ibu Putri ada yang bisa jawab, ada yang nggak bisa jawab," lanjutnya.
Kasus Disetop-LPSK Tidak Bisa Beri Perlindungan
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Hal ini lantaran kepolisian telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).
Maka itu, Hasto mengatakan kemungkinan besar pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan sebagai korban seperti yang diajukan Putri Candrawathi.
"Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tambahnya.
(hsr/alk)