PN Jakpus membebaskan Baldi Ale dan Adit dari dakwaan berlapis yaitu pembunuhan, kekerasan dan pemerkosaan. Keduanya didakwa memperkosa dan membunuh korban.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada 2 penyuap Hakim Agung MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Keduanya diputus hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.
Andri Irvandi, napi kasus korupsi yang menghuni LP Bukittinggi dibawa ke Jambi. Dia jadi tersangka kasus gagal bayar Rp 310 miliar. Seperti apa sosoknya?
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas konglomerat asal Medan Mujianto. Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Mujianto.