Kementerian Perindustrian mengungkap penyebab industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bangkrut hingga menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemenperin penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 menjadi salah satu biang kerok banyaknya PHK massal di industri tekstil Tanah Air.