Kedua orang tua Prada Lucky Chepril Saputra Namo meminta agar Danton A Letda Roni Setiawan dan Provos Pratu Petrus Kanisius Wae juga dijadikan tersangka.
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memastikan proses penegakan hukum terkait kematian Prada Lucky dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.