Tiga pria di Maros ditangkap polisi usai mencuri 17 tiang jaringan telekomunikasi. Mereka nekat mencuri lantaran upah pemasangan tiang tersebut tidak dibayar.
SL (58), ayah di Mojokerto pemerkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan dituntut 17 tahun bui. Jaksa menilai terdakwa melanggar UU perlindungan anak.
Terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold Wahyu Kenzo divonis 10 tahun bui. Terdakwa Wahyu juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 M
Polisi menggerebek rumah Cak Rul (54) di Ngoro, Mojokerto yang menyediakan 4 bilik sabu. Cak Rul menyediakan paket hemat sabu Rp 300.000 untuk para pelanggan.