Tiga pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai mencuri 17 tiang jaringan telekomunikasi. Mereka nekat mencuri lantaran upah pemasangan tiang tersebut tidak dibayar pihak perusahaan.
"Tersangka mengambil tiang besi iforte sebanyak 17 batang yang ada di gudang PT Tiga Serangkai Maju Jaya," kata Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah kepada wartawan di Mapolres Maros, Selasa (23/1/2024).
Pencurian itu terjadi di kantor PT Tiga Serangkai Maju Jaya, Jalan Poro Pattene, Desa Tammappaduae, Kecamatan Marusu, Selasa (26/12/2023). Ketiga pelaku masing-masing berinisial KR (38), IL (24), dan HD (24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mempertanyakan atas upah pemasangan tiang jaringan yang telah dipasang oleh tersangka namun belum terbayarkan," ujarnya.
Alamsyah menjelaskan, ketujuh belas tiang jaringan tersebut dibawa menggunakan pikap oleh pelaku. Barang bukti curian itu lalu dibawa ke rumah salah satu pelaku.
"Dimana hal tersebut dilakukan oleh tersangka KR bersama rekannya tanpa seizin dari pihak PT Tiga Serangkai Maju Jaya selaku pemilik barang. Ketiga tersangka membawa barang bukti ke rumah tersangka KR," tutur Alamsyah.
Polisi pun melakukan penyelidikan usai menerima laporan dan menangkap pelaku di wilayah Kota Makassar pada Kamis (4/1). Sejumlah barang bukti turut disita.
"Barang bukti 17 tiang besi dengan panjang 7 meter berwarna hitam dan berujung warna putih biru diameter 4 inci, 1 unit pikap merek Daihatsu Granmax nomor registrasi polisi DD 8911, satu lembar surat tanda nomor kendaraan asli," sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke-4 subsider Pasal 362 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun.
"Pasal yang disangkakan, yaitu pencurian dengan pemberatan atau penggelapan atau ikut serta melakukan kejahatan atau mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan," pungkasnya.
(sar/hsr)