Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Hal memberatkan adalah Lukas mengeluarkan kalimat tak sopan di sidang.
Hakim meminta Lukas Enembe membayar uang pengganti Rp 19,6 M di kasus suap dan gratifikasi. Nilai itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa senilai Rp 47,8 M.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
DPRA mempertanyakan keseriusan Gubernur Nova menyelenggarakan PON 2024 di Aceh. Menurutnya, sampai kini Pemprov belum menetapkan lokasi penyelenggaraannya.