Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberlakukan kebijakan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng naik 6,12% pada 2026. GAPKI menilai kesejahteraan pekerja sawit akan meningkat.
Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, naik 6,3%. UMSP untuk dua sektor ditetapkan Rp3.214.846, berlaku mulai 1 Januari 2026.