Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Persoalan rumah tidak layak huni (Rutilahu) jadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Masalahnya, banyak laporan kondisi rutilahu tidak segera ditangani
Jaksa menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank Syariah NTB. Alasan penghentian kasus itu karena tak ada indikasi pidana atau kerugian negara.
Bapaslon perseorangan Pilgub DKI Jakarta atas nama Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Kemudian di Kalbar atas nama Muda Mahendara dan Suyanto Tanjung.