Ruang guru di SMPN 19 Palembang terbakar pada Rabu (5/6) subuh. Api diduga berasal dari korsleting listrik. Meski begitu, kegiatan siswa berjalan seperti biasa.
Polisi menetapkan tersangka penyerangan satpam SMP N 1 Kasihan, Bantul. Meski berusia di bawah umur, polisi memastikan tersangka tetap menjalani proses hukum.
Majelis hakim menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap Laras Faizati. Majelis hakim juga meminta Laras segera dikeluarkan dari tahanan.