Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial AY (28) dan YG (24) yang menganiaya balita perempuan berusia 2 tahun hingga tewas di Kuansing, Riau.
Polisi menetapkan pasutri necis yang mencuri kacamata puluhan juta di mal sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan penadah barang curian sebagai tersangka.