Polisi Jombang tangkap pengedar sabu dan pil koplo, Kipli, dengan barang bukti 0,94 gram sabu dan 25.718 butir pil dobel L. Tersangka terancam 20 tahun penjara.
Sindikat kejahatan siber telah meraup miliaran dolar dari para korban di Asia dan kini memperluas operasi ke Afrika, Eropa dan Amerika Selatan, kata UNODC.