Tidak sedikit yang berpendapat jika KUHP baru itu akan menguntungkan bagi mantan Kadiv Propam Polri itu. Berikut penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung bicara soal tindak lanjut eksekusi hukuman mati. Kejagung menyebut ada beberapa pertimbangan, seperti citra negara hingga upaya hukum terdakwa.
Rosa Hehanusa pelaku pembunuhan berantai di Surabaya dan Tuban lolos dari hukuman seumur hidup setelah dapat grasi. Kini, ia telah menghirup udara bebas.