Menparekraf Sandiaga Uno mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah membuka wisata dengan pembatasan. Pelancong diminta mematuhi aturan agar tidak terjadi klaster Covid-19 baru.