Ini Aturan PPKM Level 3 Makassar 2 Pekan ke Depan dalam Inmendagri

Ini Aturan PPKM Level 3 Makassar 2 Pekan ke Depan dalam Inmendagri

Andi Nur Isman - detikSulsel
Selasa, 01 Mar 2022 12:34 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Kantor Balai Kota Makassar. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Makassar berlanjut mulai 1-14 Maret mendatang. Dalam lanjutan PPKM ini, ada 17 aturan penting yang ditekankan melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.

Instruksi tersebut mengatur pelaksanaan aktivitas di perkantoran, lokasi usaha, hingga area publik. Berikut aturan lengkap yang dimaksud dalam Inmendagri seperti dikutip detikSulsel, Selasa (1/3/2022).

1. Pembelajaran di Sekolah Selama PPKM Level 3 Makassar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Kegiatan Sektor Non Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 % maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

ADVERTISEMENT

4. Kegiatan Industri

Industri dapat beroperasi 100 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari;

5. Pasar Tradisioan dan Pedagang Kaki 5

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

6. Kegiatan Makan dan Minum

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer. Restoran atau rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 %, 2 orang per meja.

7. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 % pada pukul 10.00 hingga 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

8. Kegiatan di Bioskop Saat PPKM Level 3 Makassar

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut kapasitas maksimal 50 % dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk, lalu anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop tetap dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 50 %, 2 orang per meja.

9. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 % dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3 Makassar

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 % atau 50 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

11. Kegiatan di Area Publik

Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi 50 % dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

12. Kegiatan Seni dan Budaya

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 % dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

13. Kegiatan Olahraga

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter. Kemudian fasilitas olahraga di ruang terbuka dan pusat kebugaran diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 % menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

14. Resepsi Pernikahan Saat PPKM Level 3 Makassar

Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 % dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

15. Rapat dan Seminar

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

16. Transportasi Umum

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

17. Perjalanan Domestik Selama PPKM Level 3 Makassar

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads