Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Kota Surabaya

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Kota Surabaya

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 22 Mar 2022 10:26 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Surabaya -

Kota Surabaya kini kembali bertengger di PPKM level 1. Pemerintah memperpanjang PPKM mulai hari ini hingga 4 April 2022. Berikut aturan lengkap PPKM level 1.

Pada PPKM pekan lalu, Surabaya berstatus level 2. Penurunan level ini disinyalir karena kasus COVID-19 di Kota Pahlawan mulai melandai. Selain itu, BOR RS di Surabaya juga hampir nol atau zero.

Tak hanya Surabaya, sejumlah wilayah Jatim juga berada di level 1. Total ada 5 kabupaten/kota yang masuk level 1. Yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Lamongan hingga Tuban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di wilayah yang sudah masuk ke PPKM level 1, beberapa aturan sudah bisa direlaksasi hingga 100 persen. Pembaruan aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku mulai hari ini hingga 4 April 2022.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1:

ADVERTISEMENT

WFO 100 Persen
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO), bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket-hypermart
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Wajib skrining PeduliLindungi dengan status hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Makan di tempat umum
Warteg diizinkan buka hingga 22:00, kapasitas 100 persen.

Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00, dengan syarat kapasitas maksimal 100 persen.

Mal dan Bioskop
Keduanya bisa beroperasi hingga pukul 22:00 waktu setempat, kapasitas serupa dengan sektor lainnya yakni maksimal 100 persen. Selengkapnya ketentuan yang diatur selama PPKM sepekan ke depan adalah seperti berikut:

- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas)
tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas)
tahun yang masuk.

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2) kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak
bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib
menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Tempat Ibadah
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Pusat Kebugaran
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.




(hil/bdh)


Hide Ads