Diketahui, PPKM di Jatim diperpanjang hingga 7 Maret 2022. Wilayah Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu masuk di PPKM level 3.
Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 7 Maret 2022.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan penambahan kasus COVID-19 di Jatim sudah menurun. Kendati demikian, Khofifah meminta masyarakat tetap aktif menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudaraku warga Jatim yang baik. Peta level PPKM sesuai Inmendagri no 13 tahun 2022 berlaku 1-7 Maret masih seperti di atas," kata Khofifah di Surabaya.
"Mohon tetap jaga protokol kesehatan, percepat vaksinasi dan jangan lengah meski kasus per hari sudah mulai menurun tetapi angka mortalitas masih perlu diwaspadai. Salam sehat semuanya," imbuhnya.
Dalam aturan PPKM level 3, fasilitas umum dan wisata dibuka dengan kapasitas maksimum 50%, dengan ketentuan pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke tempat wisata.
Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, misalnya warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung hingga toko atau area terbuka, sampai yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 orang hingga waktu makan maksimal 60 menit dan wajib aplikasi PeduliLindungi.
Sementara di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB. Untuk kapasitasnya yakni maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk aturan di mal dibuka dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak usia 6 sampai 12 tahun.
Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50%, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal.
(hil/sun)