Polisi menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Karo, Sumut. Adapun kedua eksekutor ini diupah sebesar Rp 1 juta.
Salah satu eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, Rudi Apri Sembiring sempat menghubungi seseorang sebelum membakar rumah korban.
Polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang (62) atas kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu. Kini, Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.
Polisi tetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Karo, Sumut. Tersangka baru itu, yakni B alias Bulang.