Salah satu eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, Rudi Apri Sembiring (RAS) sempat menghubungi seseorang sebelum membakar rumah Sempurna. Sosok yang dihubungi pelaku itu ternyata adalah Bebas Ginting, tersangka baru dalam kasus pembakaran itu.
"(Melapor) kepada B (Bebas)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengatakan hal itu diketahui dari komunikasi yang dilakukan pelaku dengan Bebas melalui handphone. Setelah membakar rumah Sempurna, para pelaku juga sempat melaporkannya kepada Bebas Ginting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah yang kita ketahui dari pola komunikasi yang mereka bangun sebelum peristiwa itu tejadi. Sesaat setelah peristiwa itu terjadi ada komunikasi aktif antara B dengan YST melalui alat komunikasi dan YST ini yang melaporkan bahwa pekerjaannya dia, rumah sudah dibakar," ujarnya.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran itu. Dengan begitu, sejauh ini sudah ada tiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Hadi menyebut sebelum membakar rumah korban, pelaku Rudi Apri Sembiring sempat menghubungi seseorang untuk melaporkan kondisi di lokasi.
"(Dari) ponsel tersangka RAS, di mana pada pukul 02.30 atau sebelum kejadian, terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik," kata Hadi Wahyudi, Selasa (9/7).
Perwira menengah Polri itu menyebut para pelaku membakar rumah korban dengan dua botol BBM campuran solar dan Pertalite ukuran satu liter. BBM itu dibeli para pelaku seharga Rp 130 ribu.
"RAS bertugas membeli BBM jenis Pertalite dan solar sebanyak dua botol ukuran satu liter air mineral seharga Rp 130 ribu. Selain itu, RAS juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan YT yang bertugas menyiramkan cairan ke rumah papan korban lalu menyalakan api," ujarnya.
(mjy/mjy)