MA membatalkan vonis mati Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, mengubahnya menjadi seumur hidup. 8 anggota Polresta Barelang juga mendapat pengurangan hukuman.
MA anulir vonis mati eks Kasat-Kanit Narkoba Polresta Barelang jadi seumur hidup. Sementara vonis 8 anggota Polresta Barelang lain diubah jadi 20 tahun bui.