detikBali

Dukung Jonas Salean, Puluhan Mahasiswa IMM Bakar Ban di Kejati NTT

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dukung Jonas Salean, Puluhan Mahasiswa IMM Bakar Ban di Kejati NTT


Simon Selly - detikBali

Mahasiswa membakar ban di depan kantor Kejati NTT, Selasa (12/5/2026).
Foto: Mahasiswa membakar ban di depan kantor Kejati NTT, Selasa (12/5/2026). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Puluhan mahasiswa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati) NTT, Selasa (12/5/2026). Mereka menuding ada kriminalisasi terhadap wali kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean.

Dalam aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita itu, massa membakar dua ban. Koordinator aksi IMM, Faridum, meminta penegak hukum menghormati putusan bebas Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi aset Pemkot Kupang terhadap Jonas pada 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, Jonas kembali menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, tapi dengan objek berbeda. Jonas dituntut enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, 6 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

"Kami menuntut hormati keputusan MA yang menyatakan kalau Jonas Salean tidak bersalah melalui korupsi aset Pemkab Kupang," kata Faridum.

Dia membeberkan hasil kajian IMM NTT menilai PN Kupang telah memutus perkara secara benar berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 149/PDT.G/2019 tanggal 17 Maret 2020.

Dalam putusan tersebut, PN Kupang menyatakan bahwa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 atas nama Jonas Salean merupakan hak milik yang sah. "SPTK tahun 1989 juga telah dinyatakan bukan sebagai bukti hak milik tanah," demikian isi kajian IMM NTT.

IMM NTT menegaskan bahwa putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 60/PDT/2019 serta Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 576K/PDT/2021 yang menolak seluruh upaya hukum Pemkab Kupang.

"Bahkan, eksekusi putusan disebut telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 58/Pdt.P.Eks/2025/PN.KPG tertanggal 8 Desember 2025 di mana tanah tersebut telah diserahkan kepada Jonas Salean dan Pemkab Kupang diperintahkan menghapusnya dari daftar aset daerah," urai Faridum.

Massa yang aksi hingga pukul 12.42 Wita akhirnya diterima oleh Wakajati NTT Wahyu Sabrudin. "Kami tidak bisa mengomentari perkara ini karena prosesnya sementara berjalan di pengadilan. Kita tidak bisa berdiskusi perkara yang saat ini sementara berproses di pengadilan," kata Wahyu.

Hal senada dijelaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfonsius Gebhard Loe Mau yang menyebut penanganan perkara Jonas Saleam sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP).

"Apa yang kami lakukan sudah sesuai SOP. Awalnya perkara ini kasusnya 4 orang, jadi tidak ada kriminalisasi," kata Alfons.

Ia juga membantah ada unsur politik untuk melakukan kriminalisasi terhadap Jonas Salean. "Tidak ada unsur politik. Karena Jonas ini di tahun 2019 itu mengikuti konstelasi politik, sehingga kasus ini baru berproses di pengadilan," ujarnya.

Alfons menegaskan putusan ada di tangan hakim, untuk menentukan seseorang itu bersalah atau tidak dalam suatu perkara. "Jadi untuk memutus untuk menentukan seseorang benar atau tidak tergantung hakim. Benar atau salahnya dia itu tergantung pertimbangan hakim, sesuai bukti dan fakta persidangan dan sesuai pertimbangan majelis hakim dalam proses perkara ini," terang dia.

Kejati NTT menahan Jonas sejak 16 Oktober 2025. Jonas ditetapkan jadi tersangka dalam pengalihan aset Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Jaksa menyatakan Jonas terlibat dalam penjualan aset milik Pemkab Kupang kepada dua tersangka sebelumnya, yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Petrus Krisin saat masih menjabat sebagai Wali Kota Kupang periode 2012-2017. Disebutkan, dalam perkara itu Pemkab Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 miliar lebih.



(hsa/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads