ASN Kemenhub didakwa melakukan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa bersama 6 orang lainnya. Kasus korupsi itu merugikan negara sebesar Rp 1,15 triliun.
Jaksa mendakwa tiga mantan pejabat yang terlibat proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Meningkatnya total penyaluran kredit berdasarkan lokasi bank sebesar 7,76% (yoy) menjadi Rp 287,94 triliun, yang didominasi oleh porsi Kredit Konsumtif.
Jaksa mengungkap aliran uang ke BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumut dengan Aceh.