OJK akan memberikan perlakuan khusus bagi debitur korban banjir di Bali, termasuk restrukturisasi kredit, sesuai POJK 19/2022. Stabilitas keuangan tetap dijaga.
Remaja 16 tahun nekat bunuh dan perkosa bocah 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara, karena dendam utang. Pelaku ditangkap setelah perbuatannya terungkap.