Wakil Ketua DPR Adies Kadir memberikan penjelasan terkait nominal tunjangan rumah Rp 50 juta. Menurutnya, hal ini disesuaikan dengan harga sewa properti.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan gaji pokok anggota DPR periode 2024-2029 tetap Rp 7 juta, sementara tunjangan perumahan naik menjadi Rp 50 juta/bulan.