Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini merupakan pengganti dari rumah jabatan anggota (RJA) yang sudah tidak diberikan lagi.
Adies menilai pemberian tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan dianggap ideal. Sebab, uang tersebut bisa digunakan oleh anggota DPR untuk sewa rumah di Jakarta.
Penentuan nominal tunjangan rumah juga tidak sembarangan. Adies menyebut telah memperhitungkan harga sewa kontrakan di sekitar Senayan sebesar Rp 3 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Adies mengatakan para anggota DPR tidak nyaman jika harus tinggal di kos-kosan. Selain karena ukurannya kecil, tinggal di kos-kosan dapat mengganggu kinerja anggota DPR.
"Mereka rata-rata nggak nyaman (ngekos), jadi kontrak. Kalau kontrak rumah kalau daerah sini Rp 40 sampai 50 jutaan juga. Mereka harus kontrak rumah jadi harus ada parkirnya untuk mobilnya. Garasi," kata Adies mengutip detikNews, Rabu (20/8/2025).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan tidak ada batasan untuk anggota DPR dalam memilih jenis huniannya kelak dengan uang tunjangan tersebut.
"Tidak ada pertanggungjawaban, mereka diberikan terserah, mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga," ujar Indra pada Jumat (4/9/2024).
Kala itu, Indra bersama tim biro perencanaan di bawah deputi administrasi melakukan survei harga rumah di sekitar Kebayoran, Semanggi, Senayan, dan beberapa area di Jabodetabek. Ia tidak akan mematok pada harga tertinggi atau terendah untuk kisarannya, tapi nilai tunjangannya itu harus sepadan dengan harga rumah untuk tiga kamar.
Nasib Rumah Dinas DPR yang Sudah Tidak Dipakai
Sebagai informasi, rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, sudah dibangun sejak 1988. Artinya, RJA DPR tersebut kini usianya sudah 37 tahun.
Kondisi rumah dinas DPR saat ini dianggap sudah tidak layak huni. Bangunan rumah sudah banyak yang mengalami kerusakan cukup parah dan sering kali bocor ketika hujan.
Adies mengatakan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta lebih masuk akal untuk mengganti RJA yang sudah tidak layak huni.
"Saya kira make sense lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan nggak dapat (tunjangan perumahan) karena dapat rumah dinas," papar Adies.
Rumah dinas tersebut kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Saat ini, mekanisme penyerahan RJA DPR RI di Kalibata masih terus dibahas oleh Kemenkeu dan Setneg.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/das)