Polri menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto, sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
PN Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Fitrianti Agustinda. Usai penolakan itu, penyidik p engebut pemberkasannya untuk disidangkan.