Tiga mantan pejabat BGN, termasuk Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menggunakan yayasan untuk kejahatan dan merugikan negara.
Kejagung ungkap dugaan penyimpangan dana program Makan Bergizi Gratis. Tiga mantan pimpinan BGN ditetapkan tersangka terkait intervensi dan mark-up pengadaan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan pimpinan BGN sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. Tiga tersangka diduga intervensi dan markup harga.
Clara Shinta dan suaminya, Muhammad Alexander, sepakat berdamai setelah mediasi di Pengadilan Agama. Gugatan cerai resmi dicabut, fokus perbaiki rumah tangga.