Tiga saksi yang berperan sebagai operator aplikasi Michat dalam kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita kemungkinan besar akan ditetapkan tersangka.
Polres Bima Kota menangkap RSP (29), terduga muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi. RSP ditangkap lagi setelah setahun lalu terjerat kasus serupa.