Karyawan swasta dapat terima gaji dan THR utuh tanpa potongan pajak jika perusahaan gunakan skema gross up. Ini menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan THR bagi ASN tetap diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, masih menunggu surat edaran resmi dari Kemenkeu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan SE tentang THR Keagamaan 2026, mewajibkan perusahaan membayar THR H-7 Lebaran secara penuh dan tidak dicicil.