Wanita di Kutai Timur, yang merupakan seorang bendahara desa, main kripto memakai APBDes Rp 2,1 M. Kejari Kutim menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
Kanwil DJP Jakarta Barat serahkan tiga tersangka pajak yang merugikan negara Rp 10,59 miliar ke Kejaksaan. Penegakan hukum dan kepatuhan pajak diperkuat.