Seorang wanita asal Blitar yang bekerja dan tinggal bersama suaminya di Manokwari, Papua Barat, menjadi korban pembunuhan sadis.
Korban bernama Aresty Gunar Tinarda (38) dibunuh hingga dimutilasi oleh buruh bangunan yang tengah merenovasi rumahnya. Kasus ini memicu keprihatinan setelah terungkap bahwa pelaku menghabisi korban karena terlilit utang judi online (judol).
Pria bernama Yahya Himawan (29) membunuh dan memutilasi Aresty, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Yahya sendiri merupakan buruh bangunan yang mengerjakan renovasi rumah korban. Dia sudah sempat menerima gaji atas pekerjaannya pada Minggu (9/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mendapatkan upah kerja dari pemilik rumah yang sedang tersangka kerjakan, mendapatkan upah rehab sebesar Rp 3.300.000," ujar Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Yahya kemudian menggunakan gaji yang baru diterimanya untuk bermain judi slot. Sialnya, Yahya kalah besar akibat bermain judi online.
"Uang itu habis," ungkap Ongky.
Pelaku yang kalah judi online mulai berpikir melakukan perampokan, hingga mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari pada Senin (10/11). Menurut Ongky, pelaku sejak awal mengetahui bahwa korban Aresty sedang seorang diri di rumahnya.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung mendesak korban untuk memberikan uang namun korban menolak. Saat itulah pelaku langsung menganiaya korban.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia," tutur Ongky.
Jasad korban selanjutnya dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik berwarna pink. Pelaku lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.
"Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa," tuturnya.
Jasad Korban Dibuang ke Septic Tank
Kombes Ongky mengatakan, pelaku membawa boks kontainer berisi tubuh korban ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak. Di lokasi itulah pelaku membuang mayat korban ke dalam septic tank.
"Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak," ungkap Ongky.
Pelaku juga membakar barang bukti boks kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengungkapkan bahwa pelaku sempat memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian sebelum membuangnya.
"Ya, benar, pelaku memutilasi dan jelas itu dilakukan setelah korban dibawa dari rumah korban tempat kejadian perkara (TKP) 1, menuju rumah kosong TKP 2," kata AKP Agung Gumara Samosir.
"Untuk dipotongnya itu berdasarkan hasil visum RSUD dan dibantu oleh Rumah Sakit Bayangkara itu ditemukan korban dipotong menjadi tiga bagian, dipotong dari pangkal paha, kaki, jadi dibagi tiga bagian," tegasnya.
Pelaku Sempat Minta Tebusan Rp 10 Juta
Yahya rupanya juga sempat menghubungi suami korban untuk meminta uang tebusan.
"Ya itu benar (pelaku minta uang tebusan) senilai Rp 10 juta. Jadi setelah melakukan pembunuhan, pelaku menguasai handphone milik korban," kata AKP Agung Gumara.
Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh suami korban. Suami korban kemudian melapor ke polisi setelah sempat berbincang dengan pelaku lewat telepon.
"Tentu saja kan kita mendampingi suaminya. Pada saat itu tentunya suaminya merespons (saat dihubungi pelaku), menanyakan keberadaan istrinya," ucap Agung.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Pelaku kemudian diminta menunjukkan lokasi keberadaan korban yang sudah dibuang ke septic tank.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita ini sudah tayang di detikSulsel, baca berita selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)












































