KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, selama lima tahun tanpa persetujuan.
Berbagai dugaan bermunculan terkait penyebab banjir Bali. Salah satunya alih fungsi lahan yang masif terjadi di Bali untuk mendukung industri pariwisata.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang jadi persyaratan capres dan cawapres, ke publik tanpa persetujuan. Ini tanggapan Deddy Sitorus..