Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ilegal. Ia ditangkap setelah membakar 1,5 hektare lahan di Pematang Pudu.
Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu.
Kapolri Listyo Sigit dorong Desk Ketenagakerjaan Polri masuk revisi UU Cipta Kerja untuk melindungi hak pekerja. Itu wujud komitmen Polri mendampingi buruh.
Terdakwa Firsandi dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus penimbunan BBM ilegal di Musi Rawas. Delapan terdakwa lainnya juga dikenakan tuntutan serupa.
Dua pria, ANK dan AJ, ditangkap polisi karena mengoplos gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.